Senin, 01 Agustus 2011

Ciptakan Koperasi untuk Kekuatan Ekonomi Masyarakat


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Program pengembangan koperasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu diperhatikan. Selain mengembangkan usaha perorangan, masyarakat perlu mengembangkan usaha bersama untuk mencapai tujuan bersama dan merasakan manfaat dari pengembangan koperasi itu sendiri. Dalam pengembangan koperasi masyarakat atau anggota perlu memperhatikan hal-hal yang diperlukan seperti modal dan  usaha yang akan dikembangkan. Di Era Globalisasi seperti saat ini fenomena, tantangan dan perubahan-perubahan sangat cepat terjadi dari segala bidang termasuk perekonomian. Pada kehidupan dunia bisnis selalu terjadi persaingan pasar yang sangat ketat. Disini perlu dilakukan suatu analisis perencanaan terhadap manajemen pengembangan dunia usaha. Suatu usaha yang dijalankan dengan membuat perencanaan pengelolaan yang strategis akan dapat memberikan hasil yang maksimal. Salah satu alternatif dalam pengembangan usaha di lingkungan masyarakat yaitu dengan membentuk usaha koperasi. Koperasi merupakan suatu usaha yang dilaksanakan oleh suatu kelompok masyarakat yang bergerak dibidang pelayanan terhadap segala kebutuhan masyarakat. Koperasi dibentuk atas dasar dari dan oleh anggota serta dilaksanalan untuk kepentingan anggota bersama-sama. Koperasi dilaksanakan dan dikelola oleh pengurus yang beranggotakan masyarakat desa paling sedikit 20 orang. Dalam pelaksanaannya koperasi tersebut melayani segala sesuatu yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
1. 2 Rumusan masalah
  1. Bagaimana hakekat pengembangan koperasi?
  2. Apakah fungsi dan peran koperasi?
  3. Apakah tujuan, manfaat koperasi bagi masyarakat dan apa saja jenis-jenis koperasi?
  4. Unit usaha apa saja yang dapat dikembangkan oleh koperasi?
  5. Darimanakah sumber modal koperasi?
  6. Adakah faktor-faktor penghambat dalam pengembangan koperasi?
1.3 Tujuan
  1. Untuk mengetahui hakekat koperasi.
  2. Memahami fungsi dan peran koperasi
  3. Memahami tujuan, manfaat koperasi dan jenis-jenis koperasi.
  4. Mengetahui bermacam-macam unit usaha yang dapat dikembangkan di koperasi.
  5. Mengetahui sumber modal koperasi.
  6. Mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pengembangan koperasi.

1.4 Manfaat
            Kita dapat mengembangkan koperasi dengan berbagai macam usaha berdasarkan prinsip koperasi. Maka akan tercipta kesejahteraan masyarakat serta anggota. Selain itu banyak usaha yang dapat dikembangkan di koperasi sehingga berbagai kebutuhan sandang, pangan dan papan dapat terpenuhi.












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi
Menurut undang-undang Koperasi No. 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan.
            Menurut Margaret digby, Koperasi adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya. Beliau juga mengartikan bahwa koperasi merupakan  kerjasama dan siap untuk menolong.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Koperasi adalah badan usaha swasta yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan demokrasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan untuk mencapai tujuan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2.2 Hakekat Pengembangan Usaha Koperasi
Pengembangan usaha di koperasi harus dilandasi dengan maksud meningkatkan pelayanan kepada anggota. Oleh karena itu, pengembangan usaha koperasi harus dilandasi oleh adanya kebutuhan anggota yang masih belum sepenuhnya disediakan oleh koperasi. Jadi, usaha yang dikembangkan oleh koperasi harus ada keterkaitannya dengan kebutuhan atau usaha anggota.

2.3  Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi memiliki 4 aspek yaitu:
a.     Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan potensi sosial. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil dapat dihimpun sebagai satu kesatuan sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.
b.    Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dimana koperasi adalah bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Oleh sebab itu koperasi harus berusaha agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
d.   Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi serta mengemban amanat dengan baik.

2.4  Tujuan, Manfaat dan Jenis-jenis Koperasi
a.    Tujuan pengembangan koperasi
Tujuan pengembangan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Tujuan jangka pendek adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.
Disamping itu tujuan pengembangan koperasi yaitu meningkatkan pelayanan koperasi kepada anggota dalam rangka meningkatkan pendapatan anggota, meningkatkan efisiensi usaha anggota melalui mekanisme manfaat harga koperasi kepada anggota (harga bahan baku/bahan pembantu/sarana produksi yang lebih murah dari pasar umum, menjamin harga jual produk anggota yang lebih baik), meningkatkan posisi tawar anggota terhadap para pesaing, pemasok dan para distributor, Menjamin ketersediaan bahan baku/pembantu dan pasar hasil, serta meningkatkan  volume bisnis koperasi, SHU, dan kekayaan koperasi.

b.    Manfaat koperasi
            Manfaat koperasi bagi masyarakat dalam bidang ekonomi yaitu meningkatkan penghasilan para anggotanya. Dalam hal ini sisa hasil usaha yang diperoleh akan dibagikan kepada anggotanya sesuai dengan jasanya, menawarkan harga barang dan jasa yang lebih murah dibandingkan di toko-toko sehingga dapat dibeli oleh anggota yang kurang mampu, menumbuhkan motif berusaha berprikemanusiaan dimana kegiatan koperasi tidak mencari keuntungan melainkan melayani keperluan anggotanya dengan baik, menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi dan setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi, dan melatih masyarakat menggunakan pendapatannya secara efektif dan membiasakan diri untuk hidup hemat.
Selain itu ada pula manfaat koperasi dalam bidang sosial yaitu mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tentram, mendorong aturan yang manusiawi yang dibangun atas asas kekeluargaan, dan mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerjasama dan semangat kekeluargaan.
c.    Jenis-jenis Koperasi
Berbagai macam koperasi didirikan, ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar, koperasi pedagang, nelayan, petani, dan masyarakat umum. Menurut (PP 60Tahun 1959) jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f.  Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Begitu banyaknya koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional.

2.5 Unit Usaha Koperasi
Unit usaha yang dikelola koperasi juga berbagai macam, tidak terbatas pada usaha simpan pinjam saja. Koperasi yang biasanya bergerak pada unit usaha simpan pinjam (kredit), koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi barang dan jasa ikut menggerakkan roda perekonomian. Bergeraknya peredaran uang dalam sistem usaha koperasi juga ikut menghidupkan geliat perekonomian.            Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang.
Selain itu kita perlu mengetahui Prinsip Koperasi itu sendiri. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam    
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
.   
2. Koperasi Konsumen
           
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
        
3. Koperasi Produsen
 
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  
4. Koperasi Pemasaran
           
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa         
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.6 Sumber Modal Koperasi
Dalam proses pengembangan koperasi tentu sangat diperlukan Sumber Modal Koperasi untuk mengembangkan usaha dalam koperasi. Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib     
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
     
3. Dana Cadangan
     
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
     
4. Hibah
         
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
  1. Anggota dan calon anggota.
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
  4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Sumber lain yang sah.

2.7 Faktor-faktor Penghambat dalam Pengembangan Koperasi
Walaupun manfaat koperasi sangat dirasakan bagi para anggota, namun kadangkala ada anggota yang tidak bertanggungjawab atau lepas tanggungjawab terhadap koperasi tempatnya bernaung. Yang dimaksud lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak jujuran anggota atau pengurus, pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran untuk mengembalikan pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi kelangsungan koperasi itu sendiri. Selain itu belum adanya manajemen pengurus yang optimal, pengelola belum memiliki pengalaman dalam mengembangkan dan mengelola dunia usaha, belum terciptanya mekanisme pemodalan yang mantap, karena faktor modal dan keterbatasan dalam mengadaan barang, terkadang barang yang disediakan belum dapat memenuhi semua kebutuhan anggota.
Padahal koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju. Kesadaran berkoperasi yang dimaksud yaitu keinginan untuk memajukan koperasi, kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam, mentaati ketentuan-ketentuan baik sedagai anggota, pengurus dan badan pengawas, membina hubungan sosial dalam koperasi, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.
Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu mendapat perhatiaan dari pemerintah. Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi yaitu dengan memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi, melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya, memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Maka dari itu dilihat dari hakekat, manfaat serta fungsi dan peran koperasi, sebagai masyarakat yang menginginkan kesejahteraan bersama, mengembangkan koperasi akan dapat menjadi kekuatan ekonomi baru bagi masyarakat untuk meraih cita-cita dan tujuan bersama serta tidak lepas dari tanggung jawab dan peran aktif dalam mengembangkan koperasi.























BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Melihat tujuan dan manfaat koperasi maka pengembangan koperasi perlu dimantapkan dengan mengembangkan berbagai Unit usaha berdasarkan prinsip koperasi serta mengelola, mengembangkan dan memanfaatkan dengan baik segala usaha yang dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mencapai mencapai kemakmuran bersama baik itu masyarakat maupun anggota.
Dengan demikian koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi baru bagi masyarakat yang mengembangkan koperasi secara optimal dan dapat menjadi peluang bergeraknya perekonomian nasional.

3.2 Saran
            Di Era Globalisasi seperti saat ini kebutuhan masyarakat semakin meningkat, selain itu tuntutan zaman dan perubahan dalam bidang ekonomi akan membuat kita semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup. Maka dari itu mari kita mengembangkan koperasi dengan berbagai unit usaha maka masyarakat akan mampu memenuhi segala kebutuhan hidup dan untuk mencapai kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.












DAFTAR ISI








Tidak ada komentar:

Posting Komentar